Artis ST dan MA Masih Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online Padahal Ditemukan Bertiga Sekamar

- 27 November 2020, 15:42 WIB
Artis ST dan MA masih berstatus saksi di kasus prostitusi online sedangkan dua mucikari berstatus tersangka.
Artis ST dan MA masih berstatus saksi di kasus prostitusi online sedangkan dua mucikari berstatus tersangka. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

SEMARANGKU – Artis berinisial ST (27) dan MA (26) masih berstatus sebagai saksi kasus prostitusi online kendati ditemukan tengah bersama seorang pria di kamar hotel.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengumpulan data terkait dua artis tersebut sehingga statusnya masih menjadi saksi.

Sementara itu, kedua mucikari yang juga sepasang suami istri telah ditahan kepolisian dan dijerat pasal pidana.

Baca Juga: Dua Hari Setelah Tangkap Edhy Prabowo, KPK Ciduk Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Terkait?

Baca Juga: Hore Cair Lagi! Begini Cara Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5

“Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka),” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Status artis ST dan MA bisa saja berubah menjadi tersangka  jika terdapat pelanggaran yang ditemukan.

ST dan MA sendiri ditangkap saat sedang berhubungan intim dengan pelanggannya dalam satu kamar.

Baca Juga: Maaf, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah untuk Golongan Ini, Login apb.kemdikbud.go.id untuk Tahu

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x