SEMARANGKU – Artis berinisial ST (27) dan MA (26) masih berstatus sebagai saksi kasus prostitusi online kendati ditemukan tengah bersama seorang pria di kamar hotel.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengumpulan data terkait dua artis tersebut sehingga statusnya masih menjadi saksi.
Sementara itu, kedua mucikari yang juga sepasang suami istri telah ditahan kepolisian dan dijerat pasal pidana.
Baca Juga: Dua Hari Setelah Tangkap Edhy Prabowo, KPK Ciduk Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Terkait?
Baca Juga: Hore Cair Lagi! Begini Cara Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5
“Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka),” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Status artis ST dan MA bisa saja berubah menjadi tersangka jika terdapat pelanggaran yang ditemukan.
ST dan MA sendiri ditangkap saat sedang berhubungan intim dengan pelanggannya dalam satu kamar.
Baca Juga: Maaf, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah untuk Golongan Ini, Login apb.kemdikbud.go.id untuk Tahu