Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Pulsa, Token Listrik, Kartu Perdana, Ini Faktanya!

30 Januari 2021, 17:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/smindrawati

SEMARANGKU - Baru-baru ini beredar kabar bahwa pemerintah menetapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer (PMK 06/PMK.03/2021).

Kabar yang menyebut pemerintah menetapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana hingga token listrik tersebut memunculkan beberapa reaksi dari netizen.

Beberapa netizen tidak setuju jika pemerintah menetapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana, dan token listrik.

Baca Juga: Sudah Diperingati China, Militer AS: Kami Akan Tetap Berlayar di Laut Natuna Utara

Baca Juga: WhatsApp Curi Data Pribadi dan Akun Bank Penggunanya via Status? Ini Faktanya!

Cek fakta pemerintah menetapkan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menetip kabar yang menyebut pemerintah menetapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana, dan token listrik.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa selama ini PPN dan PPh untuk pulsa, kartu perdana, dan token listrik sudah berjalan.

Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat via HP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Menag Yaqut Jadikan Borobudur Rumah Ibadah Buddha di Dunia, Ganjar Pranowo: Kabar Baik!

Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, hingga token listrik.

Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah memang mengumumkan pemajakan terkait pulsa hingga token listrik.

Akan tetapi, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan itu bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, hingga voucer.

Baca Juga: Awas! Status dari WA Jumat Lalu Ternyata Curi Data Pengguna, Ini Faktanya!

Baca Juga: Jadwal Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI, Ada TikTok Award, Ini Bocoran Sinopsisnya

Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa ketentuan itu untuk memberikan sebuah kepastian hukum.

Dilansir dari penjelasan Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut penyederhanaan pengenaan PPN dan PPH yang dimaksud.

1. Pemungutan PPN

- Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI, Al Bawa Bukti Baru, Ini Reaksi Andin!

Baca Juga: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Karena TikTok Awards, Cek Jadwal Acara TV RCTI Malam Ini Terbaru

- Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

- Voucer
PPN tidak dikenakan atas nilai voucer  - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

 

2. Pemungutan PPH

Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan  (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler