CEK FAKTA, Vaksin Pfizer Sebenarnya Buatan China, Apakah Benar atau Hoaks?

2 Januari 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Vaksin Pfizer /Antara

SEMARANGKU - Beberapa waktu yang lalu beredar info melalui pesan berantai WhatsApp yang mengatakan bahwa vaksin Pfizer adalah buatan China.

Pihak pengirim mengunggah gambar vaksin Pfizer ke sebuah grup sambil bernarasi kalau vaksin Pfizer adalah buatan China.

Berikut narasi pesan yang menyebut vaksin Pfizer adalah buatan China.

Baca Juga: Iran Peringati Presiden AS Donald Trump: Kami Akan Lakukan Ini Usai 20 Januari 2021!

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Tottenham vs Leeds United Pukul 19.30 WIB - Liga Inggris Pekan ke-16

"Liat di kanan bawah... Tetap aja buatan Cina... Pfizer cuma dikasih hak patennya aja... Penemu dan pembuatnya..?? Ya Cina... Jadi kadal kebon jangan divaksin deh... Soalnya semua vaksinnya buatan Cina," tulis si pengirim.

Mengutip dari situs Kominfo, informasi tersebut adalah salah atau hoaks.

Vaksin Pfizer adalah produk yang diluncurkan oleh perusahaan gabungan antara Jerman dan Amerika.

Baca Juga: KLIK www.pln.co.id dan Dapatkan Diskon Tarif Listrik PLN di Januari 2021, Ini Caranya

Baca Juga: Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh di Masa Pandemi, Nomor 1 Mudah Dilakukan

Pernyataan Kominfo ini diperkuat oleh siaran pers Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa, 29 Desember 2020.

Saat itu Budi sedang mengumumkan bahwa Pfizer, vaksin buatan perusahaan farmasi Amerika Serikat (AS) Pfizer dan perusahaan bioteknologi Jerman BioNTech akan tiba di Indonesia pada kuartal III 2021.

“Kemudian 100 juta-an lagi akan kita datangkan, (vaksin) Pfizer adalah (produk) perusahaan gabungan Jerman dan Amerika," kata Budi.

Baca Juga: Panduan Cara Dapat Token Listrik Gratis Bulan Januari 2021, Ikuti 3 Langkah Ini

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Pakai NIK Lalu Akses Link Ini

Maka dari itu, informasi terkait vaksin Pfizer buatan Cina adalah salah.

Bagi penggiat media sosial tidak disarankan untuk menyebarkan kembali berita tersebut.

Merujuk dari pernyataan Polri, barang siapa yang menyebarkan hoax bisa terkena UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Sekretariat Presiden Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler