Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu

- 6 Maret 2023, 19:49 WIB
Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu /menpan.go.id
Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu /menpan.go.id /

’’Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error.

Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat. Oleh karena itu tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat.

Menko Polhukam Mahfud MD juga menanggapi putusan dari PN Jakpus ini,

Menurutnya Kalau secara logika hukum. sengketa proses, administrasi dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam UU dan Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi dalam hal itu.

Yang berhak memutus perkara pencoblosan terkait administrasi adalah Komisi Pemilihan Umum, sedangkan untuk terkait kepesertaan maksimal hanya bisa digugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x