Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu

- 6 Maret 2023, 19:49 WIB
Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu /menpan.go.id
Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu /menpan.go.id /

SEMARANGKU – Setelah Sempat dihebohkan atas Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh keputusan KPU untuk mengajukan banding.

Menurut Jokowi putusan tersebut bersifat kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat Indonesia.

Presiden sendiri menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan pemilu 2024, dan tidak akan ada yang bisa hambat itu.

Baca Juga: Lakukan Pertemuan, Gerindra-Nasdem Sepakat Saling Hormati Arah Politik Serta Singgung Terkait Penundaan Pemilu

‘’Sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik,’’ ucap Jokowi setelah melakukan kunjungan kerja ke Pondok pesantren Al-Ittifaq, Bandung, Jawa Barat,  pada Senin 6 Maret 2023.

Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pemilu yang akan datang.

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Untuk Tunda Pemilu, Bawaslu : Tidak Mungkin Itu Terjadi

’’Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error.

Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat. Oleh karena itu tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat.

Menko Polhukam Mahfud MD juga menanggapi putusan dari PN Jakpus ini,

Menurutnya Kalau secara logika hukum. sengketa proses, administrasi dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam UU dan Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi dalam hal itu.

Yang berhak memutus perkara pencoblosan terkait administrasi adalah Komisi Pemilihan Umum, sedangkan untuk terkait kepesertaan maksimal hanya bisa digugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x