Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu

- 6 Maret 2023, 19:49 WIB
Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu /menpan.go.id
Presiden Dukung KPU Untuk Naik Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu /menpan.go.id /

SEMARANGKU – Setelah Sempat dihebohkan atas Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh keputusan KPU untuk mengajukan banding.

Menurut Jokowi putusan tersebut bersifat kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat Indonesia.

Presiden sendiri menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan pemilu 2024, dan tidak akan ada yang bisa hambat itu.

Baca Juga: Lakukan Pertemuan, Gerindra-Nasdem Sepakat Saling Hormati Arah Politik Serta Singgung Terkait Penundaan Pemilu

‘’Sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik,’’ ucap Jokowi setelah melakukan kunjungan kerja ke Pondok pesantren Al-Ittifaq, Bandung, Jawa Barat,  pada Senin 6 Maret 2023.

Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pemilu yang akan datang.

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Untuk Tunda Pemilu, Bawaslu : Tidak Mungkin Itu Terjadi

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x