Lupa Password atau EFIN Akun DJP Online Saat Pelaporan SPT Pajak? Ikuti Langka Ini

- 24 Maret 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi cara mengatasi lupa password efin pajak DJP online
Ilustrasi cara mengatasi lupa password efin pajak DJP online /Pixabay/stevepb

SEMARANGKU – Jika Anda lupa password atau EFIN akun DJP online saat hendak pelaporan SPT Tahunan, dapat ikuti langkah berikut ini.

 Electronic Filing Identification Number atau EFIN biasanya digunakan untuk mendaftar di DJP online pajak.

Namun, jika belum melakukan pelaporan SPT pajak tahunan bisa pergi ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor EFIN.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu dan Live Streaming Buku Harian Seorang Istri, Love Story The Series dan Samudra Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara dan Link Live Streaming Trans TV Rabu, 24 Maret: Insert Fashion Awards 2021 Tayang Pedana!

Cara dapat nomor EFIN Akun DJP Online

Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan, maka diharuskan untuk memiliki NPWP.

Nantinya, aka nada laporan pajak penghasilan (PPh) yang wajib dilakukan wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Permasalahnnya, sudah punya EFIN namun lupa nomornya, Anda bisa menghubungi DJP Kring Pajak di nomor 1500200.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar dan Link Live Streaming Persijara vs Persita dan Persib vs Bali United Hari Ini

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Vs Bali United di Indosiar Laga Big Match Piala Menpora

Nantinya, Anda bisa menyiapkan NPWP dan data diri seperti KTP ke kantor Pajak untuk bisa mendapatkan nomor EFIN.

Alternatif lainnya, Anda bisa melakukan secara daring atau online melalui surat elektronik (surel) sebagaimana Semarangku.com, kutip dari laman Indonesia.go.id sebagai berikut:

  1. Buka surel dan pesan baru.
  2. Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
  3. Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  4. Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
  5. Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
  6. Lalu, unggah attachmentfoto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  7. Kemudian, kirim pesan pada surel.
  8. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Tinggal di Rumah Lama Al, Andin Temukan Barang Pribadi Roy, Yakini Elsa Pelaku

Perlu diketahui, pelaporan pajak penghasilan tahun 2020 bagi wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan tanggal 30 April 2021.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x