Snack Video Resmi Diblokir OJK, Polri Ungkap  Bahaya Download Aplikasi

- 4 Maret 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi aplikasi Snack Video yang diblokir kominfo.
Ilustrasi aplikasi Snack Video yang diblokir kominfo. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Namun, OJK membantah serta menganggap bahwa aplikasi Snackk Video terdapat transaksi ilegal dan merugikan pengguna.

Berikut ini, skema dan cara kerjanya aplikasi Scank Video dikutip dari Instagram @ccpolri, Kamis 4 Februari 2021, sebagai berikut:

  1. Penghasilan Konten Kreator

Penghasilan konten kreator dengan cara membuat konten live streaming. Setiap live streaming video akan dihargai dengan komisi berupa koin.

Koin bisa diuangkan sebagaimana nilai konvensi yang telah disebutkan, yaitu 1 rupiah per 50 koin SV.

Baca Juga: Mbak You Tepis Kemungkinan Cinlok Arya Saloka dan Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Ini Penyebabnya

  1. Penghasilan Pengguna

Pengguna yang mengunduh aplikasi Scank Video secara otomatis akan mendapatkan koin setiap kali check in di aplikasi.

Koin lainnya dengan cara menonton video yang direkomendasikan selama 15 menit setiap harinya.

Setelah itu, pengguna diharuskan untuk memberikan like dan memfollow konten creator yang direkomendasikan.

Itulah informasi terkait aplikasi Snack Video yang sudah diblok oleh OJK. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x