Namun, OJK membantah serta menganggap bahwa aplikasi Snackk Video terdapat transaksi ilegal dan merugikan pengguna.
Berikut ini, skema dan cara kerjanya aplikasi Scank Video dikutip dari Instagram @ccpolri, Kamis 4 Februari 2021, sebagai berikut:
- Penghasilan Konten Kreator
Penghasilan konten kreator dengan cara membuat konten live streaming. Setiap live streaming video akan dihargai dengan komisi berupa koin.
Koin bisa diuangkan sebagaimana nilai konvensi yang telah disebutkan, yaitu 1 rupiah per 50 koin SV.
Baca Juga: Mbak You Tepis Kemungkinan Cinlok Arya Saloka dan Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Ini Penyebabnya
- Penghasilan Pengguna
Pengguna yang mengunduh aplikasi Scank Video secara otomatis akan mendapatkan koin setiap kali check in di aplikasi.
Koin lainnya dengan cara menonton video yang direkomendasikan selama 15 menit setiap harinya.
Setelah itu, pengguna diharuskan untuk memberikan like dan memfollow konten creator yang direkomendasikan.
Itulah informasi terkait aplikasi Snack Video yang sudah diblok oleh OJK. ***