Hukum Akad Aplikasi Snack Video yang Banyak Diperbincangkan, Ada Unsur Penipuan?

- 2 Maret 2021, 17:30 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

SEMARAMGKU – Hukum akad aplikasi Snack Video apakah termasuk unsur penipuan atau tidak?

Akhir-akhir ini, aplikasi Snack Video (SV) banyak diperbincangkan oleh netizen karena bisa mendatangkan uang lewat menonton video.

Nantinya, pengguna bisa mengumpulkan koin-koin dari hasil menonton Snack Video dan link referral undangan teman.

Koin aplikasi Snack Video tersebut bisa dicairkan menjadi uang bisa diambil dari bank atau Indomaret terdekat.

Baca Juga: BLT BPUM 2021 Segera Disalurkan, Pelaku UMKM Wajib Siapkan Persyaratan Ini Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Hukum akad aplikasi Snack Video

Akhir ini, Snack Video kembali viral karena bisa mendatangkan uang lewat menonton video hanya dengan modal HP saja.

Berikut ini ulasan akad aplikasi Snack Video berdasarkan analisis dari Tim NU Online sebagaimana dilansir Semarangku, Selasa 2 Maret 2021.

Pengguna aplikasi Snack Video secara umum bukan content creator. Nantinya, pengguna untuk bisa mendapatkan koin seperti cek in harian, menonton video yang direkomendasikan dan aktivitas memberikan like dan komen.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x