Sedangkan mengundang teman menggunakan referral termasuk pada akad ju'alah shahihah, yaitu akad murni pemberian dari perusahaan.
Sebab, dalam misi referral tersebut tidak ditemukan pengelabuan dan penipuan terhadap user.
Jika dianalisiskan, pembahasan di atas terdapat praktek gharar atau pengelabuan sehingga content creator yang semestinya menerima uang dari perusahaan malah menerima dari user.
Sehingga, user bisa memberikan koin kepada kontek creator diharuskan untuk melakukan diamond atau top up terlebih dahulu.
Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet 2021 Siap Cair, Mendikbud: Volume Giga Lebih Kecil
Nantinya, kontenk creator mendapatkan uang dari hasil like dan tanda love pada video, sementara user untuk melakukan itu semua mengharuskan untuk membayar.
Uniknya lagi, pihak Snack Video malah memberikan reward kepada user baru mendaftar dan membiarkan untuk user baru membayar content creator. Hal ini termasuk pada akad gharar atau penipuan dan kategorikan sebagai money geme.***