Hukum Akad Aplikasi Snack Video yang Banyak Diperbincangkan, Ada Unsur Penipuan?

- 2 Maret 2021, 17:30 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

Baca Juga: PLN Jatim Permudah Masyarakat Dapatkan Diskon Token Listik Bagi yang Melakukan Ini!

Sementara, koin SV dapat diperoleh dari instal aplikasi yang dikelompokkan dalam akad ju’alah (sayembara) yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara berupa reward atau hadiah.

Sahnya akad SV tergantung dari pencairan koin yang diberikan secara sah dan melakukan pencairan oleh perusahaan bukan pihak ketiga.

Catatan lain, sahnya akad tergantung dari unsur objek dalam misi. Misalnya, saat menonton tidak ada unsur keharaman, tidak melalaikan ibadah serta norma-norma syarak, maka koin yang dihasilkan adalah halal.

Baca Juga: Program Silap CSR Cara Jateng untuk Mengatasi Kemiskinan

Begitu juga sebaliknya, jika terdapat unsur negatif dan dilarang oleh syariat Islam maka termasuk kategori haram.

Jangankan sampai menonton, menginstal aplikasinya saja di ponsel kita sudah kategori haram.

Sementara itu, akad content creator  aplikasi Snack Video hampir sama dengan YouTube, yaitu menggunakan akad ju'alah (prestasi).

Permasalahan dari akad ini, yaitu pengguna yang ingin memberikan like dan komen harus harus bayar terlebih dahulu pada creator konten.

Baca Juga: Klaim Sekarang! Login www.pln.co.id Dapat Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x