Cukup Lakukan Satu Langkah Ini Agar Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Hingga 50 GB

16 Februari 2021, 17:00 WIB
Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Operator Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri /Semarangku.com

SEMARANGKU – Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud segera akan diberikan lagi hingga 50 GB.

Tahun lalu program bantuan kuota internet gratis Kemdikbud ini sukses diberikan kepada para pelajar mahasiswa dan pendidik atau dosen.

Kini tahun 2021 program bantuan kuota internet gratis bakal diberikan pemerintah melalui Kemdikbud bekerjasama dengan provider di Indonesia.

 Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Baca Juga: Lakukan Ini 8 Langkah Ini! Agar Bisa Dapat Bantuan Insentif Kartu Prakerja Tahun 2021

Setelah kuota internet yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemdikbud pada para pelajar, mahasiswa, dan pengajar membawakan dampak yang nyata, kini pemberian kuota internet gratis tersebut kembali dilakukan.

Alasan keberlanjutan pemberian kuota internet gratis dari Kemdikbud untuk pelajar, mahasiswa, dan pengajar tersebut disampaikan oleh Ainun Naim selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud.

"Tahun 2021 alokasi kuota internet masih akan dilanjutkan. Namun tentu akan berusaha untuk menempuh dengan cara lebih baik," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: UU ITE Bakal Direvisi, Presiden Jokowi Minta Pasal Karet Dihapuskan, Mahfud MD Beri Syarat

Baca Juga: Produser BTS dan Big Hit Entertainment Ungkap Perbedaan ARMY Korea dan Internasional, Ini Penyebabnya!

Bahkan dengan adanya kuota internet gratis dari Kemdikbud, masyarakat sangat terbantu, menurut Ainun.

Berdasar pada respon tersebut, akhirnya pihak Kemendikbud memutuskan untuk melanjutkan pemberian kuota internet gratis kepada para para pelajar, mahasiswa, dan pengajar.

Tujuan diberikannya kuota internet gratis adalah sebagai penunjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berlangsung saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ada Pameran Makanan dan Minuman Produksi UKM Jateng, Bisa Dibeli Online

Baca Juga: Korea Selatan Selidiki Pria Korea Utara yang Melintasi Perbatasan, Diduga Akan Membelot

Meskipun belum terjadwal secara terperinci, namun pemberian kuota internet gratis dari Kemendikbud tahun 2021 telah dipastikan cair oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI langsung.

“Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa, dan guru,” tutur Sri Mulyani selaku Kemenkeu RI terkait kebelanjutan pemberian kuota internet gratis dalam acara Outlook Perekonomian yang bertajuk Meraih Peluang Pemuliha Ekonomi di 2021.

Tahun lalu, pemberian kuota internet gratis dari Kemdikbud kepada para pelajar, mahasiswa, dan pengajar di seluruh instansi pendidikan baik negeri maupun swasta hingga mencapai 50 GB per penerima, tergantung jenjang masing-masing.

Baca Juga: Demonstran Myanmar Blokir Jalur Kereta Api Tuntut Suu Kyi Bebas, PBB Peringatkan Tidak Ada Tindak Kekerasan

Baca Juga: PPKM Mikro Provinsi Jawa Tengah Beri Hasil Signifikan, Ganjar Pranowo: Skenario Vaksinasi Disiapkan

Bila kuota internet gratis dari Kemdikbud tersebut dirinci, maka rinciannya adalah sebagai berikut!

  1. PAUD, mendapatkan kuota gratis sebesar 20 GB/bulan dengan kuota utama sebesar 5 GB/bulan dan kuota belajar sebesar 15 GB/bulan.
  2. Pelajar, mendapatkan kuota gratis sebesar 35 GB/bulan dengan kuota utama sebesar 5 GB/bulan dan kuota belajar sebesar 30 GB/bulan.
  3. Guru, mendapatkan kuota gratis sebesar 42 GB/bulan dengan kuota utama sebesar 5 GB/bulan dan kuota belajar sebesar 37 GB/bulan.
  4. Mahasiswa dan dosen, mendapatkan kuota gratis sebesar 50 GB/bulan dengan kuota utama sebesar 5 GB/bulan dan kuota belajar sebesar 45 GB/bulan.

 Baca Juga: Pray For Nganjuk Trending di Twitter Akibat Bencana Tanah Longsor Mengerikan dan Luapan Air Hujan

Baca Juga: JK Tanyakan Cara Kritik Pemerintah agar Tak Dipolisikan, Mahfud MD: Kami Terbuka untuk Dikritik

Agar mendapatkan kuota internet gratis dari Kemdikubud cukup lapor ke Dapodik bagi pelajar dan pengajar yang berada di lingkungan sekolah, sedangkan bagi mahasiswa dan dosen cukup lapor ke bagian PDDikti.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler