SEMARANGKU – Selain memiliki nomor HP, calon penerima kuota internet gratis Kemdikbud juga harus memenuhi sejumlah syarat beriktu ini.
Perlu diketahui bahwa calon penerima kuota internet gratis Kemdikbud terdiri dari pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen yang merupakan pelaku dalam pembelajaran jarak jauh.
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima kuota internet gratis Kemdikbud selain nomor HP, pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen wajib mengetahuinya.
Baca Juga: Kapan Kuota Internet Gratis Pemerintah Dibagikan di Tahun 2021? Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Selain punya nomor HP, calon penerima kuota internet gratis Kemdikbud juga harus penuhi syarat ini
“Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa, dan guru,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari PMJ News.
Sayangnya, belum ada kepastian kapan disalurkannya bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud. Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya memaparkan bantuan ini akan kembali cair pada tahun 2021.
Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud akan dibagikan kepada peserta didik dan tenaga pendidik yaitu pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.