Selain Punya Nomor HP, Calon Penerima Kuota Internet Gratis Kemdikbud Juga Harus Penuhi Syarat Ini

- 15 Februari 2021, 05:45 WIB
Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud cair lagi tahun 2021, simak syarat ketentuannya
Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud cair lagi tahun 2021, simak syarat ketentuannya /Pixabaycom/ janeb13/

Baca Juga: 126 Santri dan Ustadz di Bangka Belitung Positif Covid-19, Satgas Sebut Awal Muasalnya

Baca Juga: Bikin Cover Lagu Ini Dapat Hadiah iPhone 11 dan Saldo Go Pay Rp500 Ribu dari Telkomsel, Simak Caranya!

Mahasiswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu mahasiswa yang terdaftar di PDDikti dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Dosen yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di PDDikti dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis, pelajar hingga dosen yang memenuhi syarat di atas harus melaporkan nomor ponselnya ke operator sekolah atau kampus atau ke pihak yang mengurusi perihal bantuan kuota ini.

Pengajuan bantuan akan dilakukan pihak tersebut, sebelumnya mekanisme pendaftaran nomor ponsel peserta didik dan tenaga pendidik telah diberikan oleh Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x