Terkait Surat Edaran Menteri, Ganjar Pranowo Tak Akan Tergesa-gesa Tetapkan Upah Minimum 2021 Jateng

- 28 Oktober 2020, 11:25 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum putuskan upah minimum Jateng 2021
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum putuskan upah minimum Jateng 2021 /Dok Humas Prov Jateng

"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik Periode Bulan Oktober Sampai Desember 2020

Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh Gubernur di Indonesia itu, meminta agar Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x