Ganjar Pranowo Pastikan Peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Jawa Tengah Digelar Virtual

- 20 Oktober 2020, 14:04 WIB
Logo hari Santri Nasional versi Kemenag dan RMI PBNU. Hari Santri Nasional diperingati tanggal 22 Oktober ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan di Jawa Tengah digelar secara virtual
Logo hari Santri Nasional versi Kemenag dan RMI PBNU. Hari Santri Nasional diperingati tanggal 22 Oktober ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan di Jawa Tengah digelar secara virtual /Kemenag/PBNU

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2020 di Jawa Tengah akan diselenggarakan secara virtual agar tidak terjadi kerumunan massa.

Rencananya peringatan HSN Tingkat Jawa Tengah akan dilakukan di Gedung Gradhika Bakti Praja pada tanggal 22 Oktober mendatang.

"Kita akan mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh Kemenag secara virtual. Kita akan bareng-bareng mengikuti. Ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan," kata Ganjar Pranowo usai bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah, Mustain Ahmad, di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Vaksin dari Pemerintah Bulan November, Ganjar Pranowo Prioritaskan Nakes dan Petugas Lapangan

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Ganjar Pranowo menjelaskan rangkaian peringatan HSN sudah disiapkan dengan menggabungkan beberapa kegiatan agar lebih efisien, baik yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Di antaranya lomba Jogo Santri atau menjaga pondok pesantren agar bisa mengikuti protokol kesehatan.

Selain itu ada pemberian bantuan dan beasiswa pembinaan santri yang sudah diprogramkan oleh Kemenag dan Pemprov Jateng. Kegiatan dari Kemenag sendiri juga ada khataman Quran yang melibatkan puluhan bahkan ribuan santri. 

"Nanti pemenang dan pemberian hadiah akan disampaikan di sana. Pemberian bantuan dan beasiswa pembinaan juga diberikan hari itu," katanya.

Baca Juga: Kamu Dilarang Daftar BLT Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Jika Tidak Penuhi Syarat Ini, Lengkapi Segera!

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x