Terkait Surat Edaran Menteri, Ganjar Pranowo Tak Akan Tergesa-gesa Tetapkan Upah Minimum 2021 Jateng

- 28 Oktober 2020, 11:25 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum putuskan upah minimum Jateng 2021
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum putuskan upah minimum Jateng 2021 /Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker tersebut. Ia mengatakan baru menerima surat edaran itu pada hari, Selasa (27/10).

Baca Juga: Jateng Kirimkan Bantuan ke Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kebumen, Puluhan Desa Terendam

"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar di Semarang.

Ganjar melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.

"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," imbuhnya.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Cair Hari ini, Segera Penuhi Syarat dan Caranya Disini

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik Periode Bulan Oktober Sampai Desember 2020

Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh Gubernur di Indonesia itu, meminta agar Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x