Ganjar Pranowo akan Optimalkan Jogo Tonggo dan Operasi Yustisi untuk Dukung Mikro Zonasi

- 16 September 2020, 15:15 WIB
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dan jogo tonggo jadi kunci utama Ganjar Pranowo untuk menekan jumlah positif Covid-19 di Jawa Tengah
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dan jogo tonggo jadi kunci utama Ganjar Pranowo untuk menekan jumlah positif Covid-19 di Jawa Tengah /Dok Humasa Prov Jateng

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemerintah daerah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas dalam upaya pencegahan Covid-19.

Langkah Ganjar menindaklanjuti hal itu adalah optimalisasi fungsi Jogo Tonggo di tingkat RT, RW, dan Kelurahan serta melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serentak di Jawa Tengah.

"Saya sepakat dengan yang disampaikan Presiden. Saya kira itu cara yang paling bijak sehingga yang ditutup tidak satu area, satu kabupaten," katanya saat ditemui di Rumah Dinas Puri Gedeh, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Operasi Yustisi di Tiga Pasar Hasilnya Pelanggar Disuruh Push Up dan Bernyanyi

Baca Juga: Teaser Informasi Vivo V20 SE, Menggiring Penggemar Untuk Menantikan Kehadiran Perilisanya

Ganjar Pranowo menjelaskan Forkompimda Jawa Tengah dan Kota Semarang yang masuk pengawasan juga sudah melakukan rapat koordinasi dan menyepakati membuat mikro zonasi.

Mikro zonasi tersebut untuk mengerti secara geospasial terkait daerah yang masuk zona merah, merah tua, oranye, atau kuning. Juga terkait operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 bersama TNI-Polri dan Satpol PP.

"Kita akan petakan sesuai dengan kondisi yang paling parah. Kalau itu daerah titiknya parah bisa basisnya RT, bisa basisnya RW begitu kan, atau mungkin satu wilayah beberapa rumah, ya itu yang dikunci," katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair, Sudah Dapat SMS dari BP Jamsostek?

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair, Cek Namamu Melalui HP Apakah Terdaftar atau tidak

Terkait pemetaan tersebut, Ganjar Pranowo mengambil contoh apa yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi saat memblok satu titik di daerahnya. Langkah itu dilakukan karena kejadian hanya terjadi si satu titik itu sehingga Bupati Banyuwangi tidak menutup satu kabupaten.

"Nah itulah yang kita terjemahkan di Jawa Tengah sebagai satu peta mikro zonasi terkait Covid-19 sehingga itu yang akan kita kunci," jelas Ganjar.

Selain melakukan pemetaan mikro zonasi, langkah lain adalah mengoptimalisasikan fungsi Jogo Tonggo. Ganjar Pranowo menuturkan optimalisasi Jogo Tonggo itu dengan memberikan peran lebih di tingkat RT dan RT, khususnya dalam memberikan laporan terkait pencegahan Covid-19 di lingkungannya.

Baca Juga: BTS Pernah Bohong 12 Kali, Ini Daftarnya, Jimin Pernah Ngaku Playboy

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 16 September 2020, Kisah Cinta Baru Aquarius

"Jogo Tonggo ini jadi pas maka kita hidupkan lagi agar RT/RW melapor. Alhamdulillah kemarin dari Telkom sudah membuatkan aplikasi, kita kerja sama dengan Telkom. Mudah-mudahan in line dengan perintah Presiden ini. Sekarang Sekda sedang menyiapkan detailnya, nanti sistem ini akan kita jalankan bersama-sama dan mudah-mudahan bisa terintegrasikan," tutur Ganjar Pranowo.

Optimalisasi fungsi Jogo Tonggo itu juga didukung dengan operasi yustisi gabungan yang sudah dimulai Rabu (16/9/2020). Hal itu untuk meningkatkan edukasi dan penindakan terkait kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

Sebab masih banyak ditemukan adanya warga terutama anak-anak muda yang berkumpul tanpa memerhatikan jaga jarak dan pemakaian masker.'

Baca Juga: HARI INI DIMULAI, Operasi Masif di Kota Semarang, Gabungan Aparat TNI, POLRI dan Satpol PP

Baca Juga: Soal Balap Lari Liar, Ganjar Pranowo: Dilombakan Tapi Jangan Ditonton!

"Itulah kemudian operasi yustisi kita lakukan. Kita edukasi sekaligus kita tindak. Kalau kemudian mereka dikandani manut dan bubar, kita edukasi terus dan Jogo Tonggo menangkap itu di bawah lalu engedukasi orang tua untuk ngandani (memberi tahu). Tapi kemudian kalau tidak, mereka akan kena operasi yustisi maka mereka akan kena hukuman," jelasnya.

"Sudah saya sampaikan, Jawa Tengah punya Perda tahun 2013, itu hukumannya bisa denda sampai Rp 50 juta bahkan bisa dikurung sampai enam bulan. Kalaulah nanti situasinya tidak bisa dikendalikan bukan tidak mungkin aturan itu akan kita tetapkan, kita pakai," pungkas Ganjar Pranowo. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x