Pegawai Pemprov Siap-Siap Didenda Hingga Rp500 Ribu Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 2 September 2020, 13:30 WIB
Ganjar Pranowo akan kasih denda pegawai Pemprov yang tidak taat protokol kesehatan sebesar Rp500 ribu
Ganjar Pranowo akan kasih denda pegawai Pemprov yang tidak taat protokol kesehatan sebesar Rp500 ribu /Humas Prov Jateng/

Baca Juga: Khitan bagi Perempuan Muslim, Dasar Hukum dan Hikmahnya

Terkait sanksi, Ganjar Pranowo mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

"Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," jelasnya.

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat lanjut Ganjar Pranowo dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

Baca Juga: Menaker Ungkap 2 Alasan yang Menyebabkan BLT Tidak Cair!

Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Data Penerima BLT Tahap 2, Cek Namamu dengan Cara ini!

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Svarga Bumi Viral di Medsos, Destinasi Wisata Sawah Modern Dekat dengan Candi Borobudur

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah