Khitan bagi Perempuan Muslim, Dasar Hukum dan Hikmahnya

- 2 September 2020, 11:33 WIB
Hikmah dan Dasar Hukum Khitan bagi Perempuan Muslim
Hikmah dan Dasar Hukum Khitan bagi Perempuan Muslim /Pixabay/Ri_Ya/

SEMARANGKU – Khitan merupakan perkara wajib bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan.

Tradisi khitan dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim sampai sekarang. Oleh karenanya, saya akan menjelaskan tentang hikmah dan dasar hukum khitan bagi perempuan.

Khitan termasuk bagian bersuci. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Baca Juga: Menaker Ungkap 2 Alasan yang Menyebabkan BLT Tidak Cair!

Baca Juga: BLT Tahap 1 Banyak yang Belum Cair, Kemnaker Ungkap Alasannya!

 

Oleh karena itu, terjadilah tradisi di zaman sekarang dengan istilah kegiatan khitan massal yang dilakukan kaum laki-laki. Namun, di sana tidak ada istilah khitanan massal untuk perempuan. Lalu, bagaimana hukum perempuan dikhitan menurut pandangan Islam?

Terkait hukum khitan, ulama madzhab terjadi khilaf atau perbedaan pendapat, ada yang menghukumi wajib, sunnah, atau mubah.

Menurut pendapat Imam Syafi’I mengatakan, khitan bagi seorang laki-laki dan perempuan hukumnya wajib. Jika perempuan tidak dikhitan pada masih kecil, maka wajib dikhitan ketika dewasa.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x