Pegawai Pemprov Siap-Siap Didenda Hingga Rp500 Ribu Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 2 September 2020, 13:30 WIB
Ganjar Pranowo akan kasih denda pegawai Pemprov yang tidak taat protokol kesehatan sebesar Rp500 ribu
Ganjar Pranowo akan kasih denda pegawai Pemprov yang tidak taat protokol kesehatan sebesar Rp500 ribu /Humas Prov Jateng/

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berlakukan denda bagi para pegawai Pemprov yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp500 ribu.

Ini dilakukan Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Goda Anya Geraldine, Gibran Tiba-Tiba Datang, Tambah Gayeng, Shooting Ya Wes Ben 3

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar ditemui usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu Sepetember 2020.

Langkah represif tersebut diambil Ganjar Pranowo untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESDM!

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x