Baca Juga: Mata Langit di Magelang Lagi Viral, Ganjar Pranowo Bisa Lihat Enam Gunung dan Candi Borobudur
"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.
Pemberian sanksi lanjut Herru juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.
"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya. ***
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin SMA Tawangmangu Senyaman Kafe Setelah Siap Dibangun Tahun Depan
Baca Juga: Lionel Messi Konflik Dengan Barcelona, La Liga Akhirnya Beri Keputusan Meski Agak Memberatkan