Pemkab Tegal Bagikan Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

- 21 Juli 2020, 14:00 WIB
PEKERJA memberikan pakan kepada hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi)
PEKERJA memberikan pakan kepada hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

Baca Juga: MBC Indonesia Melantik Pengurus MBC Tegal Periode 2020 - 2025

5. Menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai.

6. Wajib adanya pengukuran suhu tubuh di pintu masuk RPH.

7. Pemeriksaan kesehatan awal, dengan ketentuan penjual/pekerja dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dengan surat ketengan dari puskesmas/rumah sakit.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Destinasi Wisata Jateng Mau Beroperasi Harus Ada Izin Pemerintah

8. Ditempat maupun diluar RPH, menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi dan menyediakan fasilitas CTPS, pembersihan terhadap alat sebelum dan setelah digunakan, menghindari kontak langsung dan menerapkan etika bersin/batuk/meludah. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kabupaten Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x