Pemkab Tegal Bagikan Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

- 21 Juli 2020, 14:00 WIB
PEKERJA memberikan pakan kepada hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi)
PEKERJA memberikan pakan kepada hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

 

 

SEMARANGKU- Sebentar lagi, umat Muslim di Indonesia akan melaksanakan perayaan Idul Qurban atau Idul Adha 1441 H. Lalu bagaimana cara pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini.

Dalam masa pandemik ini, pemerintah Kabupaten Tegal sendiri melalui Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, Ir. Chofifah,MM mengeluarkan panduan cara pemotongan hewan qurban. Panduan tersebut antara lain :

1. Pemotongan hewan di RPH Kabupaten Tegal terbatas, karena hanya memiliki 2 RPH, yaitu RPH Penusupan dengan kapasitas 30 sampai 40 ekor per-hari dan RPH Pagongan dengan kapasitas 10 sampai 15 ekor per-hari.

Baca Juga: Ada Kasus Covid-19, Kegiatan Belajar Mengajar di Lima Desa Kabupaten Tegal Dihentikan

Karena terbatas, sangat diperbolehkan untuk menyembelih diluar RPH, tentunya dengan tetap mempedomani SE Bupati dan SE Dirjen Keswan.

2. Membatasi jumlah panitia qurban dan jumlah kehadiran.

3. Jarak minimal 1 meter antar panitia.

4. Pendistribusian daging qurban diantar oleh panitia ke rumah mustakhik.

Baca Juga: MBC Indonesia Melantik Pengurus MBC Tegal Periode 2020 - 2025

5. Menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai.

6. Wajib adanya pengukuran suhu tubuh di pintu masuk RPH.

7. Pemeriksaan kesehatan awal, dengan ketentuan penjual/pekerja dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dengan surat ketengan dari puskesmas/rumah sakit.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Destinasi Wisata Jateng Mau Beroperasi Harus Ada Izin Pemerintah

8. Ditempat maupun diluar RPH, menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi dan menyediakan fasilitas CTPS, pembersihan terhadap alat sebelum dan setelah digunakan, menghindari kontak langsung dan menerapkan etika bersin/batuk/meludah. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kabupaten Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x