SEMARANGKU- Sebentar lagi, umat Muslim di Indonesia akan melaksanakan perayaan Idul Qurban atau Idul Adha 1441 H. Lalu bagaimana cara pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam masa pandemik ini, pemerintah Kabupaten Tegal sendiri melalui Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, Ir. Chofifah,MM mengeluarkan panduan cara pemotongan hewan qurban. Panduan tersebut antara lain :
1. Pemotongan hewan di RPH Kabupaten Tegal terbatas, karena hanya memiliki 2 RPH, yaitu RPH Penusupan dengan kapasitas 30 sampai 40 ekor per-hari dan RPH Pagongan dengan kapasitas 10 sampai 15 ekor per-hari.
Baca Juga: Ada Kasus Covid-19, Kegiatan Belajar Mengajar di Lima Desa Kabupaten Tegal Dihentikan
Karena terbatas, sangat diperbolehkan untuk menyembelih diluar RPH, tentunya dengan tetap mempedomani SE Bupati dan SE Dirjen Keswan.
2. Membatasi jumlah panitia qurban dan jumlah kehadiran.
3. Jarak minimal 1 meter antar panitia.
4. Pendistribusian daging qurban diantar oleh panitia ke rumah mustakhik.