Saat ini, pihak Kapolres akan melaksanakan prokes level satu yang berlaku di Kabupaten Semarang.
Pihak Kapolres akan memulai koordinasi dengan Pemkab untuk mulai membahas-bahas aturan saat Libur Nataru 2022 nanti.
Kapolres Yovan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terkait pusat kegiatan masyarakat seperti tempat wisata.
Kapolres juga menambahkan bahwa guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada Libur Nataru 2022 nanti, pihaknya bersama pemkab akan melarang warga mengadakan pesta kembang api.
AKBP Yovan berharap, semoga dengan langkah ini dapat menekan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
Semoga dengan pengetatan untuk hal yang tidak diinginkan ledakan dan penambahan kasus covid tidak terjadi harapannya tetap bisa terkendali," terang AKBP Yovan Fatika.***