Jelang Nataru 2022, Pesta Kembang Api Resmi Dilarang. Berikut Pernyataan Kapolres Semarang

- 23 November 2021, 16:33 WIB
Jelang Nataru 2022, Pesta Kembang Api Resmi Dilarang. Berikut Pernyataan Kapolres Semarang
Jelang Nataru 2022, Pesta Kembang Api Resmi Dilarang. Berikut Pernyataan Kapolres Semarang /

SEMARANGKU – Jelang Nataru 2022, pesta kembang api resmi dilarang sesuai dengan pernyataan Kapolres Semarang.


Larangan pesta kembang api saat Nataru 2022 disampaikan Kapolres Semarang untuk meredam kenaikan kasus Covid19.


Larangan pesta kembang api saat Nataru 2022 dilarang oleh Kapolres Semarang di seluruh Kota dan Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Benfica Liga Champions, Taktik Xavi Lanjutkan Tradisi Blaugrana

Baca Juga: Nonton Live Streaming Liga Champions Dynamo Kiev vs Bayern Munchen, 7 Fakta Die Bayern Lebih Unggul
Kapolres Semarang mengatakan bahwa pihaknya akan tegas melarang pesta kembang api di seluruh Kota dan Kabupaten Semarang.


“Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid19 di wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur natal dan tahun baru 2022,” kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.


“Berkaca gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga, maka kami dari Polred Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus-menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api serta menghimbau di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja, dan pada masyarakat kami imbau perketat prokes,” lanjut AKBP Yovan Fatika.


Sedangkan untuk kebijakan PPKM Level 3 pada Nataru 2022, Polres Semarang masih menunggu instruksi dari Mendagri (Inmendagri) terbaru.


“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan Covid19 di libur natal dan tahun baru,” kata AKBP Yovan Fatika.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x