Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Prof Jamal Wiwoho juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelas Prof Jamal Wiwoho.
Polisi jemput paksa dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS.***