Polisi Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS

- 6 November 2021, 07:58 WIB
Polisi Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS
Polisi Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS /Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Polisi tetapkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS).

Terkait meninggalnya mahasiswa UNS beberapa waktu lalu, Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka meninggalnya mahasiswa UNS di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat 5 November 2021 pukul 14.10 WIB.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Saat Digelar Diklatsar Menwa

Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat 5 November 2021.

Penyidik Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kedua tersangka itu berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa.

Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang Endi Saputra.

Baca Juga: Mahasiswa hingga Staf di Universitas di Nigeria Diculik oleh Orang Bersenjata, Meminta Tebusan Berupa Uang

Dipastikan, lanjut Kapolresta Surakarta, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul.

Adapun lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Penyidikan polisi terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa menemui titik terang.

Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, lanjut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan.

Hal itu dibenarkan Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.

Kapolresta Surakarta yang menggelar konferensi pers bersama Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Surakarta.

Atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, NFM dan FPJ disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Adapun ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara itu Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers tersebut menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini.

Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang Endi Saputra.

Prof Jamal Wiwoho juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelas Prof Jamal Wiwoho.

Polisi jemput paksa dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah