SEMARANGKU - Penyidikan polisi terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa menemui titik terang.
Penyidik Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap diri Gilang Endi Saputra saat kegiatan Diklatsar Menwa.
Gilang Endi Saputra mengikuti Diklatsar Menwa di Sungai Bengawan Solo pada 24 Oktober 2021 lalu. Kemudian diketahui dia dinyatakan meninggal dunia
Kedua tersangka tersebut berinisial NFM dan FPJ keduanya berumur 22 tahun, yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa.
Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang Endi Saputra. Tim Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, hari Jumat ini pada pukul 14.10 WIB.
Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam usut kasus tindak kekerasan dalam lingkup kampus pada Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Kisah Nyata. Bikin Mahasiswa Kaget, Seorang Dosen di Korea Selatan Mengajar Kelas Online Saat Mandi
"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka." kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.