SEMARANGKU - Polisi tetapkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS).
Terkait meninggalnya mahasiswa UNS beberapa waktu lalu, Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka meninggalnya mahasiswa UNS di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat 5 November 2021 pukul 14.10 WIB.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Saat Digelar Diklatsar Menwa
Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat 5 November 2021.
Penyidik Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kedua tersangka itu berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa.
Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang Endi Saputra.