Polisi Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS

- 6 November 2021, 07:58 WIB
Polisi Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS
Polisi Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS /Humas Polda Jateng

Dipastikan, lanjut Kapolresta Surakarta, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul.

Adapun lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Penyidikan polisi terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa menemui titik terang.

Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, lanjut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan.

Hal itu dibenarkan Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.

Kapolresta Surakarta yang menggelar konferensi pers bersama Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Surakarta.

Atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, NFM dan FPJ disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Adapun ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara itu Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers tersebut menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah