SEMARANGKU - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus mengingatkan pentingnya Pancasila sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Para perancang undang-undang harus memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam draf peraturan perundang-undangan yang akan dibuat supaya selaras dengan Pancasila.
Hal itu disampaikan Deputi Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin saat memberi sambutan pada kegiatan "Diseminasi Nilai-nilai Pancasila terhadap Penyelenggaraan Produk Hukum Daerah di Jateng", di Gedung Gradhika Bakti Praja, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Pada Bulan Oktober 2021, Ada Hari Kesaktian Pancasila Hingga Hari Keuangan
Kemas menjelaskan, kegiatan yang digelar secara luring ini bertujuan mengingatkan kembali kepada para perancang undang-undang, terutama di provinsi, kabupaten/kota di Jateng untuk mencermati semua norma hukum yang dirumuskan supaya memasukan nilai-nilai Pancasila.
Apabila nilai-nilai Pancasila belum mewarnai norma-norma hukum yang akan dibuat, maka dapat berpotensi menimbulkan ketidakselarasan Pancasila dan konflik di masyarakat.
"Tujuan lainnya yaitu, kita ingin menguatkan lagi ideologi Pancasila dalam diri kita semua dan diwujudkan dalam tindakan nyata atau membumikan Pancasila. Jadi Pancasila tidak hanya dihafal dan diingat tapi juga diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat," katanya.
Pada tahun 2021, kata dia, BPIP telah melakukan analisis terhadap 30 produk hukum baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Seleksi Paskibraka Jateng Gandeng BPIP, Ganjar : Sebagai Penguatan Ideologi Pancasila