Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya

- 19 Juli 2021, 12:22 WIB
Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya
Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya /Dok Humas Polda Jateng

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah). (saibumi)

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah