Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya

- 19 Juli 2021, 12:22 WIB
Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya
Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya /Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Tidak Hanya Tol Jateng Ditutup, Kapolda Jateng: 224 Penyekatan Ketat di Jawa Tengah

Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan.

Di sana, ditemukan narkotika jenis sabu sabu yang diseludupkan melalui mesin kipas angin gantung.

Dalam kipas angin tersebut terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.

Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,"lanjutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

Baca Juga: Tatap Liga Premier Musim Depan, Chelsea Rayu Lewandowski ke Stamford Bridge

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah