SEMARANGKU - Seorang penjual ikan asal Sampang Madura Jawa Timur berinisial W (32) terancam hukuman penjara 20 tahun.
Tersangka W terbukti menyeludupkan narkotika jenis sabu sabu dalam plastik putih yang dibungkus karbon hitam dalam mesin kipas angin ganteng, Senin 19 Juli 2021.
Aksi W terungkap oleh Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang mencurigai isi paket dari Malaysia expedisi JKS.
Ditresnarkoba Polda Jateng langsung menindaklanjutin dengan controlled delivery yang memiliki tujuan ke Desa Bleben, Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan barang bukti paket merupakan jaringan narkotika dari Malaysia yang dikirim melalui penerbangan.
"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin 19 Juli 2021 dalam rilis diterima Semarangku.com.
Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Selang satu hari yaitu pada Jumat 09 Juli 2021, petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.