SEMARANGKU – Petugas Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang diadakan oleh warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH, menyatakan bahwa pihaknya bersama tim satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur, telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo ketika dikonfirmasi kebenarannya.
"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.
Baca Juga: Resepsi Selama PPKM Darurat, Kapolsek Borobudur Bubarkan Para Pengantin Hingga Tamu
Argumentasi alasan penghentian acara tersebut karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) dan PPKM darurat.
Kapolsek menerangkan bahwa penghentian acara resepsi pernikahan yang diadakan oleh warga itu berdasarkan keterangan laporan dari masyarakat.
"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif antara aparat bertugas dengan perangkat desa setempat, pemilik hajat dan panitianya, akhirnya menemui kesepakatan terbaik untuk menghentikan acara resepsinya.
Baca Juga: 4 Ruas Jalan Tulungagung Ditutup Selama PPKM Darurat: Masyarakat Harap Patuh