Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19 karena Langgar Prokes dan PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 20:15 WIB
Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19 karena Langgar Prokes dan PPKM Darurat
Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19 karena Langgar Prokes dan PPKM Darurat /Humas Polres Magelang

"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Kapolsek Sigit menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.

Berdasarkan Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat dilarangnya pelaksanaan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa.

Perkumpulan orang dalam hajatan hanya dibatasi 10 orang saja yang diperbolehkan supaya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.

Berdasarkan intruksi ketentuan tersebut maka acara resepsi dan kegiatan masyarakat lainnya yang melanggaran aturan dapat dibubarkan.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah