Gubernur Jawa Tengah meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.
Dan tak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan wali kota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.
Baca Juga: Lagi, Sentra Vaksinasi di Semarang Jadi Tempat Kerumunan, Ganjar Khawatir Justru Jadi Klaster Baru
"Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi," tegas Ganjar.
Sedangkan poin kedua ditujukan kepada kapolda Jateng, pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jawa Tengah.
Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Lebih lanjut, Ganjar menerangkan, 25 daerah di Jawa Tengah yang masuk zona merah Covid-19 yakni Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal.
Kemudian Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang. ***