Zona Merah di Jawa Tengah Bertambah dari 5 jadi 25, Ganjar Terbitkan Instruksi Gubernur

- 29 Juni 2021, 18:33 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota terkait penanganan zona merah Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota terkait penanganan zona merah Covid-19. /Dok. Humas Prov. Jateng

SEMARANGKU - Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah terbilang sangat cepat, nyaris di seluruh daerah.

Terbukti, zona merah di Jawa Tengah terus bertambah. Dari yang awalnya hanya 5 daerah, kini ada 25 daerah yang masuk zona merah Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berupaya menekan angka penularan Covid-19 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur.

Dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar memerintahkan bupati dan wali kota.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tangani Covid-19 Jateng Lewat Gerakan Tradisional Eling lan Ngelingke

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).

Dalam Instruksi Gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin pertama yakni instruksi untuk bupati dan walikota. Jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas Jogo Tonggo," ucap Ganjar, Selasa 29 Juni 2021

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke).

Gerakan ini penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

"Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," katanya.

Bupati/Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19.

Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat.

Gubernur Jawa Tengah meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

Dan tak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan wali kota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

Baca Juga: Lagi, Sentra Vaksinasi di Semarang Jadi Tempat Kerumunan, Ganjar Khawatir Justru Jadi Klaster Baru

"Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi," tegas Ganjar.

Sedangkan poin kedua ditujukan kepada kapolda Jateng, pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jawa Tengah.

Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, Ganjar menerangkan, 25 daerah di Jawa Tengah yang masuk zona merah Covid-19 yakni Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal.

Kemudian Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah