Zona Merah di Jawa Tengah Bertambah dari 5 jadi 25, Ganjar Terbitkan Instruksi Gubernur

- 29 Juni 2021, 18:33 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota terkait penanganan zona merah Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota terkait penanganan zona merah Covid-19. /Dok. Humas Prov. Jateng

SEMARANGKU - Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah terbilang sangat cepat, nyaris di seluruh daerah.

Terbukti, zona merah di Jawa Tengah terus bertambah. Dari yang awalnya hanya 5 daerah, kini ada 25 daerah yang masuk zona merah Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berupaya menekan angka penularan Covid-19 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur.

Dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar memerintahkan bupati dan wali kota.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tangani Covid-19 Jateng Lewat Gerakan Tradisional Eling lan Ngelingke

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).

Dalam Instruksi Gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin pertama yakni instruksi untuk bupati dan walikota. Jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x