Proses swab dan pendataan tak hanya dilakukan ketika arus mudik saja. Namun ketika para pemudik melakukan arus balik juga dilakukan hal yang sama.
Lokasi untuk melakukan proses tersebut berada didalam 10 pintu masuk Jawa Tengah. Sedangkan alur yang digunakan adalah legal standing.
Para pemudik yang telah melakukan proses swab nantinya kendaraan yang digunakan akan mendapatkan penempelan stiker.
"Namun yang jadi patokan saya adalah 400.8000 (Empat Ratus Tiga Ribu) pemudik yang masuk Jateng," ujar Kapolda.
Kapolda memberikan penjelasan jika kurang lebih dalam seminggu setelah arus balik berlangsung angka penularan Covid-19 masih bisa diatasi.
Namun hal tersebut tidak berlangsung lama.
Sebab setelah tiga minggu berlalu lonjakan kasus Covid-19 mulai naik di seluruh wilayah kabupaten maupun kota.
"Setelah saya analisa lonjakan itu bukan semua karena faktor mudik tetapi tradisi di tempat kita itu yang menyebabkan," kata Kapolda.
Tradisi yang menyebabkan kondisi tersebut adalah seperti prosesi halal bihalal, keramaian di area ziarah, hingga kunjungan ke tempat wisata.