“Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran,” katanya, Senin 31 Mei 2021).
Dalam surat edaran tersebut, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Baca Juga: Ternyata Ini Tujuan Raja Rote Ndao NTT Bertemu Ganjar Pranowo di Jateng
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
Pegawai non ASN dan PNS yang disanksi tidak bisa mengisi presensi karena sedang mudik saat libur Lebaran kemarin. ***