SEMARANGKU – Sebanyak 484 pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Semarang dipecat sebagai sanksi tegas karena melanggar aturan mudik.
Saat libur Lebaran kemarin, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi sudah mewanti-wanti agar larangan mudik juga berlaku bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkot.
Pada kenyataannya, ada ratusan pegawasi non ASN yang melanggar dan nekat mudik Lebaran meski sudah dilarang hingga akhirnya dipecat.
Baca Juga: Meski BOR Rumah Sakit Masih Tinggi, Ganjar ; Penanganan Lonjakan Kasus di Kudus Mulai Tertata
Akibatnya, 484 pegawai non ASN yang ketahuan melakukan mudik, langsung dipecat.
Selain memecaat 484 pegawai non-ASN, Hendi juga menjatuhi sanksi kepada 185 PNS Pemkot Semarang.
Ratusan PNS tersebut juga diketahui mudik Lebaran hingga diberi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama satu bulan.
Baca Juga: Zona Merah Kudus Covid-19, Ganjar Pranowo Rencana Skenario Baru Atasi Corona di Jateng
Hendi mengaku, pemberhentian pegawai non ASN dan menghilangkan tunjangan penghasilan PNS tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran,” katanya, Senin 31 Mei 2021).
Dalam surat edaran tersebut, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Baca Juga: Ternyata Ini Tujuan Raja Rote Ndao NTT Bertemu Ganjar Pranowo di Jateng
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
Pegawai non ASN dan PNS yang disanksi tidak bisa mengisi presensi karena sedang mudik saat libur Lebaran kemarin. ***