Hanya Daerah Ini yang Diizinkan Menggelar Sholat Idul Fitri Berjamaah, Sudah Dipetakan Kemenag

- 3 Mei 2021, 19:45 WIB
Gubernur Jawa Tengah dan Kemenag memutuskan untuk melarang daerah yang masuk zona oranye dan zona merah Covid-19 untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah.
Gubernur Jawa Tengah dan Kemenag memutuskan untuk melarang daerah yang masuk zona oranye dan zona merah Covid-19 untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah. /Dok Humas Pemprov Jateng

SEMARANGKU – Pemprov Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk memetakan daerah mana saja yang diizinkan menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah pada Lebaran nanti.

Pemetaan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di masyarakat yang bisa saja terjadi setelah melakukan sholat Idul Fitri Berjamaah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, dari hasil pemetaan yang dilakukan bersama Kemenag, pihaknya memutuskan, hanya daerah yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning saja yang boleh menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah.

Baca Juga: Waspada Penyebaran Covid-19 saat Lebaran, Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah Pelototi Pasar Tradisional

Baca Juga: Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka saat Lebaran, Kalau Tak Taati Prokes, Ganjar Pranowo Bakal Tindak Tegas

Sementara daerah yang masih masuk zona oranye hingga zona merah, dilarang menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

“Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah sholat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya, Senin 3 Mei 2021.

Untuk pemetaan, kata Ganjar, akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, mulali dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Mei 2021: Ternyata Ini yang Membuat Proses Kesembuhan Aldebaran Berjalan Lambat

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x