Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Mei 2021: Aldebaran Mendadak Tersenyum Setelah Dibisiki Oleh Andin
“Kami akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan sholat Idul Fitri berjamaah. Seperti tahun lalu solatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terang Ganjar.
Bukan hanya sholat Idul Fitri berjamaah, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan solat terawih. Aktifitas ibadah di bulan Ramadhan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.
“Musola dan tempat ibadah untuk solat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya.
Baca Juga: Kapolda Papua Ungkap Sosok 6 KKB yang Aktif Lakukan Kekerasan dan Teror Mereka Adalah Kelompok Ini
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad menambahkan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah.
“Ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.
Baca Juga: Realme 8 Pro Hadir dengan Warna Baru Illuminating Yellow, Back Cover Pancarkan Cahaya di Kegelapan