Mudik Lebaran Sudah Dilarang Mulai Sekarang, Berikut Himbauan Serdik Hary Ardianto

- 23 April 2021, 05:15 WIB
Serdik Hary Ardianto: Jangan Mudik, Sayangi keluarga, Saudara, Teman Dan Diri Sendiri
Serdik Hary Ardianto: Jangan Mudik, Sayangi keluarga, Saudara, Teman Dan Diri Sendiri /Dok Humas Polda Jateng

Diakui Hary, kegiatan mudik lebaran ini sudah menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya idul fitri yaitu melaksanakan kegiatan mudik lebaran.

Namun, lanjut Hary, dalam masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia ini, dan tingkat penyebarannya masih dinilai tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan aturan yaitu dengan melarang mudik.

"Tradisi mudik saat lebaran memang sudah sangat melekat terhadap masyarakat Indonesia, yaitu dijadikan sebagai ajang pertemuan, silaturahmi, mengunjungi keluarga dan mengobati kerinduan suasana lebaran di kampung halaman, tetapi bagaimanapun kita harus mengikuti peraturan pemerintah dan untuk menahan diri bertemu dengan keluarga di lebaran tahun ini,” katanya.

Dijelaskan Hary lagi, bahwa Pemberlakuan aturan tersebut terhitung sejak 22 April 2021 (adendum terbaru). Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila menggar aturan mudik tahun ini.

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Fase Pertama, Tim Vaksin Nusantara Bungkam, Ada Masalah Serius?

"Didalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, memuat salah satunya yaitu transportasi yang dilarang saat mudik dan pengecualian bagi kendaraan atau orang tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan," terang Hary.

Dalam pelaksananannya nanti, Hary menambahkan, bahwa pengawasan aturan tersebut pemertintah menunjuk TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP beserta instansi terkait lainnya, untuk melakukan penyekatan secara ketat di daerah-daerah yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum tindak lanjut aturan tersebut.

Masih dikatakan Hary, Polri dan stakeholder terkait dalam pengawasannya akan secara tegas melakukan tindakan tindakan, dan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Dia juga menghimbau, kepada masyarakat untuk mendukung aturan tentang larangan mudik tersebut, dengan tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Buruan Beli Jeep Wrangler Rubicon 2021 Harga Tidak Naik di IIMS Hybrid 2021

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah