Masyarakat hendak masuk ke gedung, maka ada petugas Polwan yang siap memberikan arahan sesuai layanan yang dibutuhkan.
Adapun 11 layanan yang bisa didapatkan antara lain: SKCK online, SKCK baru, SKCK perpanjangan, sidik jari, surat keterangan bebas narkoba (SKBN), E-TLE, penanganan laka online/TAS, BPKB duplikasi, laporan kehilangan, laporan/aduan pidana dan E-pengaduan masyarakat Propam.
Pol Ahmad Luthfi kepada media mengatakan peresmian gedung pelayanan Polres Klaten dan berbagai aplikasi ini diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dapat memutus mata rantai Covid-19.
"Masyarakat datang ke Polres Klaten tidak usah mencari-cari, langsung di satu pintu di satu rumah, dia bisa mendapatkan apa yang dimau. Mulai dari memperoleh surat kehilangan, perpanjangan (SKCK) dan lain sebagainya." ujarnya.***