Kasus Pembunuhan di Hotel Syailendra, Polres Magelang Gerak Cepat

- 7 Maret 2021, 14:30 WIB
Pengungkapan kasus pembunuhan di Hotel Syailendra oleh Polres Magelang.
Pengungkapan kasus pembunuhan di Hotel Syailendra oleh Polres Magelang. /dok. Polres Magelang
 
SEMARANGKU - Mendapat Laporan telah terjadi pembunuhan di Hotel Syailendra, Polres Magelang langsung bergerak cepat mendatangi TKP. 
 
Polres Magelang tangani kasus pembunuhan di hotel Syailendra dengan cara menusuk korban sampai meninggal, diduga motif pelaku karena sakit hati.
 
Pembunuhan tersebut terjadi di Hotel Syailendra Jl. Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kec. Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 6 Maret kemarin.
 
 
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si. Pelaku berinisial US (21) berprofesi sebagai buruh beralamat di Dusun Jarakan Rt.001/Rw.007 Desa Girirejo Kec. Tempuran Kab. Magelang.
 
Dan korban bernama Suparno (44) berprofesi sebagai pekerja swasta warga Tempuran Kabupaten Magelang. Dari keterangan pers yang diberikan oleh Polres Magelang, diketahui kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3)  korban masuk ke dalam kamar hotel Syailendra Borobudur, beberapa saat kemudian pelaku masuk menyusul ke dalam kamar.
 
"Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput dari rumahnya ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban," kata Kapolres.
 
 
Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu (6/3).Sekitar pukul 05.00 Wib, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku langsung mengambil pisau dari balik pakaian dan melakukan penusukan sebanyak lima kali.
 
Tak sampai disitu, pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.
 
"Ini sebagai pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindak lanjuti adanya seseorang melaporkan  bahwa dia telah melakukan pembunuhan," jelas Kapolres
 
 
Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang, Kasus ini akan segera di tindak lanjuti penyelidikan dan penyidikanya. Kini korban beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang.
 
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x