Polres Magelang Tangkap 3 Penjual Obat Mercon Ilegal, Ancam Hukuman Mati!

- 19 April 2021, 15:00 WIB
Polres Magelang berhasil menangkap penjual bahan peledak (obat mercon) ilegal di Magelang
Polres Magelang berhasil menangkap penjual bahan peledak (obat mercon) ilegal di Magelang /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Polres Magelang berhasil menangkap penjual bahan peledak (obat mercon) ilegal.

Polres Magelang dalam konferensi persnya, Senin 19 April 2021, 3 penjual obat mercon ilegal sudah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan 1 tersangka dengan barang bukti 8 kg pembuat mercon Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang, Kamis 15 April 2021.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti 300 Kg obat mercon.

Baca Juga: Usia Pernyataan Jozeph Paul Zhang Sebagai Nabi ke 26, Polri Gercap Lakukan Ini

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pertemukan Pelaku UMKM Jateng dengan Dubes Ceko untuk Jalin Kerjasama

"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," jelas Ronald dalam keterangan persnya diterima semarangku.com.

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang.

MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang.

Setelah itu, SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

Baca Juga: Kemenkes: Orang Gangguan Jiwa Dipastikan Dapat Jatah Vaksin Covid-19

Baca Juga: Romantis! Ridwan Kamil Menulis Ini untuk Atalia Praratya Pakai Lipstik Di sela Isolasi Mandiri

"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," kata Ronald.

Ronald menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium.

Kemudian, dijual secara online melalui Facebook atau offline di wilayah Magelang.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dengan demikian, Polres Magelng menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau bahan peledak yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, petasan dapat mengganggu kekhusyukan dan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya," imbuhnya.

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x